Home - About - Sitemap - Contact - Link
::: Zona Ekspresi adalah Majalah sekolah, yang ada di SMA Negeri 1 Padangan :::

Friday, February 13, 2015

DEMOKRASI INDONESIA edisi 7

7:46 PM


DEMOKRASI INDONESIA  ( TINJAUAN HISTORIS )

            Demokrasi,sebuah sistem yang diharapkan mampu mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,dengan mengedepankan peranan rakyat sebagai pemilik syah dari kedaulatan,memilki akar sejarah yang kuat sejak munculnya ide untuk hidup barbangsa dan bernegara.Pada awalnya konsep ini tidak hanya mengedepankan peran rakyat dalam bentuk komunitas,tetapi lebih dari pada itu secara prinsipil,demokrasi berawal dari upaya untuk menjamin hak-hak seseorang secara personal pada satu sistem pemerintahan dalam kehidupan bernegara.Mengatur hak dan kepentingan personal dalam satu sistem kekuasaan rakyat yang dikelola secara bersama adalah merupakan ruh dari makna demokrasi.Oleh sebab itu,munculah konsep ; Dari Rakyat,Oleh Rakyat,Untuk Rakyat.
               Demokrasi sebagai suatu tatanan,untuk pertama kali muncul ketika manusia harus hidup bersama dalam suatu komunitas.Di mana mereka harus menghadapi masalah,tantangan dan potensi konflik kepentingan dalam kelompok. Mereka dituntut untuk bisa mengelola baik potensi positif maupun potensi negatif yang muncul dalam kehidupan mereka sehari-hari.Dalam perspektif ini,mereka harus meningkatkan intensitas komunikasi secara simultan dalam komunitasnya,untuk memcahkan masalah yang setiap kali muncul.Pemecahan masalah secara bersama-sama dalam suatu kesetaraan hak dan kewajiban,tanpa adanya dominasi yang berujung pada kekuasaan seseorang atas seseorang yanglain.Inilah yang menurut David Held ( 2007 ) disebut demokrasi klasik. Mereka duduk bersama,memecahkan masalah bersama,merencanakan bersama dan melaksanakan kesepakatan secara bersama dalam satu sistem pengelolaan hak dan kewajiban bersama.Secara rasional manusia selalu mendambakan kebebasan untuk membuat pilihan hidup ( Rene Descrates dan Suarez ).Itulah sebabnya setiap orang akan berusaha untuk membuat perjanjian-perjanjian ( masyarakat ) guna memperoleh kesepakatan tentang tentang pembagian hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama ( Soetandyo Wignyosoebroto,2013,Pengantar ) .Inilah awal yang disebut model demokrasi langsung.Warga negara memiliki kesempatan untuk memrintah dan diperintah secara bergantian.
            Secara historis,konsep kekuasaan rakyat muncul ketika manusia dihadapkan adanya hegemoni kekuasaan oleh kaum bangsawan.Sebagaimana J.J. Rouseau mengatakan bahwa, dalam konstelasi kekuasaan pihak yang berkuasa merupakan minoritas daripada pihak yang dikuasai ( Prof.Dr. Hazairin SH.1981).Dominasi yang berlebihan dari kalangan bangsawan,menyebabkan timbul upaya untuk mencari  formula guna berbagi ( share ) keuasaan secara adil.Rakyat yang berposisi sebagai obyek kekuasaan tidak bisa membiarkan kesewenang-wenangan segelintir penguasa ( kaum bangsawan ).Ketika rakyat merasa tertindas,pada saat itulah mereka mulai memiliki nilai tawar untuk pengelolaan sebuah kekuasaan.Karena “ Negara “ tanpa rakyat tidak akan memiliki arti apapun.Oleh sebab itulah diperoleh suatu sintesis bahwa,rakyat adalah pemilik kedaulatan yang sebenarnya ( teori kedaulatan rakyat ).
            Harus diakui bahwa,tradisi kedaulatan rakyat adalah merupakan tradisi yang lahir dan berkembang dari kebuadayaan bangsa-bangsa Barat.Bagaimana sekian abad yang lalu,polis-polis ( negara kota ) di Romawi dan Yunani kuno berdebat tentang kekuasaan,kedaulatan dan negara sebagai sebuah organisasi yang mengelola kekuasaan.Sehingga lahirnya teori-teori asal-usul kekuasaan,teori kedaulatan dan teori tentang asal-usul negara.Di sinilah peranan rakyat mulai diperhitungkan sebagai bagian dari penyelenggara kekuasaan,kedaulatan dan penyelenggara negara.Rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang sebenarnya.Sedangkan raja hanyalah pemegang mandat ( mandataris ) dari rakyat yang diberikan melalui proses dan mekanisme demokrasi.Di satu sisi,berkembangnya iklim demokrasi yang melahirkan rakyat sebagai aktor utama,telah menyingkirkan kaum feodal pada masanya.
            Sebagaimana sebuah konsep kekuasaan,demokrasipun juga memiliki unsur-unsur yang menjadi pokok pembicaraan.Dari berbagai unsur demokrasi yang ada,sebenarnya kekuasaanlah unsur yang paling sentral.Sehingga perdebatan panjang tentang demokrasi sebenarnya berujung pada bagaimana setiap warga negara memiki kesempatan ( kebebasan ) yang sama  dalam berpolitik  ( berkuasa ).itulah sebabnya aplikasi demokrasi dianggap ideal jika disertai dengan kebebasan dalam penyelenggaraannya.Benar kiranya jika Winston Churchill mengatakan ; Memang demokrasi bukanlah sistem yang terbaik.Namun setidaknya belum pernah ada yang lebih baik dari demokrasi itu sendiri (Akbar Tannjung,2007, pengantar ).Nuansa kebebasan yang “harus” menyertai pelaksanaan konsep demokrasilah,yang menjadi daya tarik utama dari sistem demokrasi.Sehingga dianggap paling cocok untuk semua bangsa.Namun demikian bukan berarti demokrasi tidak menyisakan pekerjaan rumah.Franklin Delano Roosevelt pun pernah harus menhentikan mesin demokrasi liberalnya untuk sementara,ketika Amerika Serikat mengalami krisis ekonomi pasca perang dunia ke dua.Ini berarti,demokrasi tidak bisa dimakan mentah-mentah.Di berbagai belahan bumi, demokrasi sering mengalami proses metamorfosa secara berulang-ulang untuk mendapatkan model yang paling cocok.Meski untuk itu harus dibayar dengan harga yang mahal berupa disinstabilitas politik dan keamanan.
            Perjalanan bangsa Indonesia untuk mendapatkan bentuk demokrasi yang cocok dengan kultur dan nilai-nilai luhur bangsa,telah menghasilkan catatan-catatan sejarah buram.Piagam Jakarta dan Rancangan Undang – Undang Dasar yang dipersiapkan oleh BPUPKI,sebagai model acuan para pendiri negara ( Founding Fathers ) negeri ini untuk bagaimana mengelola kedaulatan yang diperoleh sebagai effect dari proklamasi kemerdekaan.Secara redaksional,dalam kedua dokumen tersebut tidak terdapat konsep yang jelas tentang sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia secara eksplisit.Meski sebenarnya secara implisit ,nafas demokrasi itu sendiri sudah ada secara kontekstual baik dalam pembukaan UUD 1945,alenia empat :
            “ Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa ........”

                 Selain itu, pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dikatakan ; Bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.Adanya sistem mandataris (pewakilan) kedaulatan rakyat kepada perwakilan rakyat ( MPR ).Ini berrati tujuan dan mekanisme demokrasi sudah ada dalam UUD 1945.Hanya saja belum ada nama yang jelas,demokrasi apa yang dipakai pada saat itu.Dalam perkembangannya,pada sidang PPKI tgl.22 Agustus 1945,Presiden sukarno berusaha “ memperkenalkan “ sistem sosialis demokrat dengan menjadikan PNI sebagai partai tunggal.Keputusan ini langsung mendapatkan protes keras dari berbagai kalangan,sehingga keputusan tersebut harus dibatalkan.Di sisi lain,para elite politik berusaha mencari model demokrasi yang cocok untuk negara yang baru merdeka ini.Dalam usia yang masih sangat muda,negeri ini justru terjebak dalam sistem demokrasi liberal parlementer.Diawali dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tgl.3 Nopember 1945,yang memperbolehkan berdirinya partai-partai politik.Dan kemudian ditindaklanjuti Maklumat Pemerintah tgl.14 Nopember 1945,yang mengubah sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer.Daniel Dhakidae (1985)
            Dua maklumat pemerintah tersebut seakan mengawali petualangan pelaksanaan sistem demokrasi liberal parlementer di Indonesia.Ada upaya untuk memaksakan tekonologi berdosis tinggi ini dalam sistem pemerintahan yang baru.Sebuah uji coba yang tidak berujung pangkal.Bagaimana tidak,sebuah bangsa yang baru saja merdeka dari proses penjajahan yang sangat panjang,belum memiliki pengalaman dalam mengelola kekuasaan dan kedaulatan.Tiba-tiba harus “ disodori “ sebuah konsep kebebasan tanpa batas,tanpa persiapan apapun.Inilah gambling yang harus dibayar dengan mahal.Nuansa persaingan bebas antar partai politik,politik dagang sapi telah berakibat jatuh bangunnya kabinet.Dalam kurun 12 tahun,harus berganti kabinet sebanyak 13 kali.Situasi ini bukan uji coba,tapi lebih merupakan pemaksaan kehendak pihak-pihak tertentu untuk menerapkan sistem demokrasi liberal parlementer di Indonesia.Dalam konstelasi persaingan idilogi global liberal dengan komunis.
            Setelah hampir 14 tahun sistem liberal parlementer dicoba dipaksakan.Muncul kesimpulan bahwa sistem ini tidak cocok untuk jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.Dalam situasi Chaos munculah Presiden Sukarno ke panggung politik,setelah sekian lama hanya dijadikan maskot simbol kekuasaan.Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959,Sukarno pun mulai “ Bereksperimen “ dengan sistem demokrasi terpimpinnya.Suatu upaya untuk mengkolaborasikan Pancasila ( sila ke 4 ) dengan idelisme sosialisme demokratnya.hasilnya adalah sistem demokrasi terpimpin.Pancasila mulai disebut dan diperkenalkan sebagai sebuah idiologi bangsa.Sebagai pijakan hukum,Sukarno menterjemahkan,bahwa kalimat “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan “ adalah sistem demokrasi dalam kepemimpinan tunggal,yaitu presiden.Maka lahirlah sistem demokrasi terpimpin.Model yang sama persis dengan negara – negara sosialis komunis.Di mana negara dan pemimpin tampil sebagai sentral kekuasaan.
            Dalam pidatonya tgl. 17 Agustus 1959 ,dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia.Presiden Sukarno mengenalkan konsep MANIPOL USDEK  ( Manifestasi politik yang berisikan UUD 1945,Sosialisme Indonesia,Demokrasi Trepimpin,Ekonomi Terpimpin,Kepribadian Indonesia ).Formula baru dari Presiden Sukarno untuk menerjemahkan sistem demokrasi yang harus dipraktekan.Dengan menempatkan presiden sebagai pemimpin tunggal.Peran negara atau pemimpin dalam pengeloalaan kekuasaan di segala bidang menjadi sangat dominan.Semua keputusan harus bersumber dari “ keinginan “ presiden sebagai penguasa tunggal.Kepemimpinan seperti ini cenderung mendorong pemimpin – penguasa menjadi seorang diktator dengan otoriterisme.Model ini ternyata tidak mengahsilkan jalan keluar untuk situasi Indonesia yang memang sedang semrawut.Puncaknya,ketika PKI mencoba memanfaatkan kekuasaan Sukarno untuk melaksanakan agenda politiknya,yaitu mengambil alih kekuasaan presiden Sukarno,melalui sebuah kudeta berdarah G30S/PKI.Ini terbukti,bahwa demokrasi terpimpin ala presiden Sukarno hanyalah petualagan politik dari Sukarno sendiri.                                                                 Kegagalan Sukarno telah memberikan kesempatan “ oposisi “ untuk menggulingkan Presiden Sukarno dengan sistem sosialismenya.Sebuah kekuatan konspirasi global berusaha membangun sebuah anti thesa dengan memperkenalkan demokrasi impor yang lebih bebas dari pada sistem demokrasi terpimpinnya Sukarno.Target awal,minimal Indonesia tidak lagi berkiblat ke Eropa timur ( komunis ).Melalui sebuah power people tahun 1966,tampilah penguasa baru yang relatif moderat di mata dunia Barat,dengan lebel pemerintahan Orde Baru dengan Letjen Suharto sebagai pemain baru di panggung politik Indonesia.Meski belum jelas betul model demokrasi apa yang akan diperkenalkan oleh Suharto,bagi dunia Barat situasi Indonesia sudah dianggap lebih sejuk dari pada iklim politik pada masa sebelumnya.Minimal gerakan anti komunis telah menjadi trend di kalangan rakayat Indonesia.
            Pemerintahan orde baru yang mengusung Pancasila sebagai idiologi utama dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, telah mengenalkan bentuk demokrasi baru,yang diberi nama demokrasi pancasila.Sebuah gagasan politik baru yang menempatkan Pancasila sebagai model menejerial kekuasaan sekaligus sebagai “ kitab suci “ dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Begitu                     posisi Pancasila di mata Suharto,sehinga Pancasila ditetapkan sebagai azas tunggal bagi semua ormas,orpol maupun organisasi keagamaan.Fakta inilah yang mempertegas tentang rumusan demokrasi Pancasila.Sistem pengelolaan kekuasaan yang menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.Kalaulah dicari bagaimana mekanisme pengelolaan kekuasaan menurut Pancasila,sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Sukarno dalam menterjemahkan sila ke 4 dari Pancasila.Karena memang dari ke 5 sila dari pancasila,sila ke 4 inilah yang terkait langsung dengan bagaimana sebuah kekuasaan harus dilaksanakan.Pemerintahan Suharto menjabarkan dan menegaskan bahwa,terjemahan sila ke 4 adalah berfokus pada sistem musyawarah untuk mufakat dan voting (Hazairin,1981),untuk mengambil keputusan dan menyelesaikan masalah.Tidak jelas benar bagaimana demokrasi ini dalam melihat aspek ekonomi,sosial dan budaya harus digerakan.Pendek kata,semua mekanisme politik,ekonomi,sosial  dan budaya tidak boleh bertentangan dengan pancasila.Tapi bentuknya seperti apa tidak jelas.
            Sebuah mekanisme demokrasi yang lebih cenderung pada keinginan dan kemauan pemerintah.Bagaimana aspirasi rakyat harus tersalurkan,bagaimana hak rakyat untuk memilih dijamin,bagaimana hak berorganisasi bisa diwujudkan,bagaimana harus berusaha dan bersaing secara sehat dan bagaimana seseorang mengekspresikan nilai-nilai budayanya.Semuanya menjadi kabur dengan adanya sekian banyak undang-undang yang mengatur dan membatasi aspirasi dan mobilitas rakyat.Undang-undang penyederhanaan partai politik tahun 1971,Permen Mendagri no.12/1969,yang megngatur loyalitas pegawai negeri sipil hanya kepada Golkar (partai pemerintah),Undang-Undang anti subversi,Undang-Undang monopoli perdagangan cengkeh oleh BPPC ( yang diurus oleh anak-anak presiden ).Dominasi Golkar dan ABRI di semua lini kehidupan masyarakat dengan nuansa represif. Semua itu adalah regulasi yang mengatas namakan demokrasi Pancasila.Demokrasi terpimpin mengalami metamorfosa menjadi demokrasi Pancasila.Di mana posisi Presiden Sukarno dan presiden Suharto tidak jauh berbeda.Sebagai pengambil keputusan tunggal.
            Sebagaimana siklus polybius, bahwa sistem politik yang mengandalkan penokohan dan ketokohan seorang figur akan cenderung mengalami kejenuhan dan pembusukan di mata rakyat.Sejarah kembali berulang. Gerakan power people kembali menyelesaikan pekerjaan rumah demokrasi yang belum pernah mapan.Peristiwa gerakan reformasi tahun 1998 ( kalau tidak boleh disebut sebuah revolusi ),mengakhiri kekuasaan Suharto dengan demokrasi pancasilanya, yang telah berlangsung selama 32 tahun.Harapan baru muncul,setiap orang yakin bahwa saat itu adalah demokrasi yang sebenarnya akan diterapkan di Indonesia.gelombang aksi demonstrasi setiap saat mewarnai hari-hari di negeri ini.sehingga orang semakin yakin bahwa inilah demokrasi yang sebenarnya.Kebebasan beraspirasi yang hampir tanpa batas,kebebasan berbicara,kebebasan berekspresi,kebebasan berusaha dan bersaing,penimbunan sembako,BBM,monopoli,penyelundupan semakin menyeruak tak terkendali.Euforia reformasi menjadi pesta yang harus dinikmati.Sementara itu pemerintah berada di persimpangan jalan,tidak tahu harus berbuat apa.Tidak memiliki konsep dan program yang jelas.Semua tindakan bersifat antisipatif terhadap situasi yang selalu up to date.
            Sementara itu,pancasila sebagai sebuah idiologi dan dasar negara semakin tak jelas posisinya.Pemerintah dan lembaga negara tidak pernah membicarakan lagi pancasila.Kebebasan menjadi suatu keniscayaan,sebagai akibat ketidakmampuan negara ( pemerintah )dalam mengelola kedaulatan.Krisis multi dimensional menjangkiti bangsa Indonesia.Peran lembaga legislatif sebagai penyalur aspirasi rakyat dalam mekanisme demokrasi mengalami mati suri.DPR tidak pernah mampu membaca apa keinginan rakyat.akibatnya rakyat menyampaikan aspiarasinya secara liar dalam bentuk demonstrasi dan turun ke jalan.Di sisi lain akses teknologi komunikasi dan informasi telah memicu liberalisasi budaya dalam skema globalisasi.Tujuh belas tahun sudah reformasi berlalu,tapi demokrasi yang diharapkan mampu mengatur kedaulatan negeri tak kunjung ada.Bahkan saat ini rakyat tidak lagi bertanya,kita ini menganut sistem demokrasi apa.Sementara pemerintah dan para penyelenggara negara yang lain,juga tidak pernah merasa perlu untuk membicarakan masalah nama atau bentuk demokrasi yang berlaku di negeri ini.
            Kecenderungan-kecenderungan politik,ekonomi,sosial serta budaya yang mengarah pada iklim globalisasi.Menciptakan keniscayaan kebebasan sebagai fenomena yang harus direalisasikan disemua lini kehidupan.Rakyat tak lagi mau dibatasi dengan berbagai undang-undang dan regulasi yang mengikat dan memberangus.Mereka tidak mau lagi terjebak dengan model-model rezim orde baru.Situasi politik kekuasaan pun sudah menunjukan liberalisasi,dengan berbagai macam bergaining politik – politik dagang sapi,koalisi politik,persaingan bebas.Di bidang ekonomi,persaingan bebas,monopoli,sistem ekonomi pasar,penyelundupan,penimbunan produk ,penguasaan distribusi ketidak berdayaan pemerintah terhadap fenomena pasar.Di bidang budaya akses liberalisasi budaya dan sistem nilai,telah menyapu budaya dan nilai –nilai lokal.Ini semua adalah indikator-indikator demokrasi liberal.Tidak ada komitmen dan pernyataan pemerintah terhadap kondisi demokrasi yang sebenarnya terjadi dan dilaksanakan di Indonesia.Meskipun berbagai dampak harus ditanggung oleh rakyat,pemerintah tidak marasa perlu untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi ataupun menginvestigasi,apakah semua kesemerawutan itu sebagai dampak dari ketidak jelasan sistem demokrasi di negeri ini.
            Akhirnya sampailah pada kesimpulan,bahwa sampai hari ini perjalan demokrasi negeri ini berada pada posisi yang tidak jelas dan cenderung mengikuti “ pasar “ global.Ini berarti negara kita tidak memiliki rumus dalam pengelolaan kedaulatan.Ada pembiaran penyelewengan mandat kedaulatan rakyat.Ataukah ketidakmampuan para penguasa untuk memahami makna dan filosofi demokrasi.

           
           
           

Author

Didunia ini kita akan menemukan banyak ilusi. Dan membaca akan menghilangkan ilusi tersebut dari kehidupanmu, semoga artikel yang bisa kami paparkan bisa bermanfaat bagi anda. Terima Kasih Telah Mengunjungi Web Resmi kami.Salam dari kami segenap pengurus Zona Ekspresi

0 komentar:

Post a Comment

 

© 2015 zona ekspresi.Designed by SMA N 1 PADANGAN

Back To Top